DRAFT
RAPAT KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis Mellifera PERIODE 2009-2010
AGENDA :
Ø UP-GRADING
Ø RAPAT KERJA
Bandung, 1 November 2009
Ruang Perkuliahan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
AGENDA ACARA
UP-GRADING DAN RAPAT KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis mellifera
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
MASA BAKTI 2009-2010
No | Waktu | Acara | Pelaksana |
1 | O8:00 | Pembukaan | MC |
2 | 08:05-09:00 | Up-Grading | Sema UIN SGD |
3 | 09:00-10:30 | Sidang Pleno I 1.Pembahasan Agenda Acara 2.Pembahasan Tata Tertib 3.Penyerahan Quorum dan Pengesahan | Ketua Umum |
4 | 10:30-13:00 | Sidang Pleno II | Ketua Bidang |
5 | 13:00-13:15 | Closing Ceremony | MC |
TATA TERTIB RAPAT KERJA PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis mellifera
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
PERIODE 2009-2010
I. STATUS
1.Nama : Rapat Kerja (Raker) HMPB
2.Hari, tanggal : Minggu, 1 November 2009
3.Waktu : 08:00-selesai
4.Tempat : Gedung Perkuliahan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
5.Landasan : - POK UIN SGD BANDUNG
- AD/ART HMPB Apis mellifera
II TUGAS DAN WEWENANG
1. Menyususn Program Kerja HMPB Apis mellifera Periode 2009-2010
2. Menyusun Rekomendasi HMPB Apis mellifera
III. PESERTA
1.Pengurus HMPB Apis mellifera periode 2009-2010
2.Panitia Rapat Kerja
IV. HAK PESERTA
1.Peserta pada poin 1 memiliki hak bicara dan hak suara
2.Peserta pada poin 2 memiliki hak bicara saja
V. PIMPINAN SIDANG
Pimpinan sidang adalah Ketua KPRM yang kemdian diserahkan kepada Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum HMPB Apis mellifera.
VI. JENIS-JENIS PERSIDANGAN
1.Sidang Pleno terdiri dari pleno I dan II
2.Sidang Komisi terdiri dari
i. Komisi A, menyusun Program Kerja bidang Pengembangan Intelektual
ii.Komisi B, menyusun Program Kerja bidang Penegakan Kodde Etik dan Akhlakul Karimah
iii.Komisi C, menyusun Program Kerja bidang Pengembangan Aparatur Organisasi
iv. Komisi D, menyusun Program Kerja bidang Olahraga dan Seni
v. Komisi E, menyusun Progam Kerja bidang Pengembangan Pers Mahasiswa
vi. Komisi F, menyusun Program Kerja bidang Kerjasama, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
vii. Komisi G, Menyusun Prgram Kerja bidang Pengembangan Kewirausahaan
viii. Komisi H, menyusun Program Kerja Bidang Rekomendasi HMPB Apis mellifera dengan peserta: Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
VII. QUORUM
1. Rapat Kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta.
2. Apabila poin 1 tidak tercapai, maka kebijakan diserahkan pada point 1 RAKER.
VIII. KEPUTUSAN
1. Setiap keputusan diammbil secara mufakat
2. Apabila poin 1 tidak tercapai, maka kebijakan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.
IX. ETIKA PERSIDANGAN
1.Setiap Peserta harus menjaga ketertiban sidang.
2.Setiap pembicaraan harus melalui persetujuan pimpinan sidang.
3.Keluar masuk persidangan harus seijin dari pimpinan sidang.
4.Pimpinan sidang berhak memberikan teguran kepada peserta RAKER yang melanggar peraturan.
5.Pimpinan sidang berhak memberikan masukan atau meluruskan pembicaraan peserta RAKER.
6.Dalam pengambilan keputusan, peserta yang meninggalkan ruangan persidangan dianggap menyetujui keputusan RAKER.
X. KETENTUAN UMUM
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT KERJA PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis mellifera
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
PERIODE 2009-2010
No.01/KPTS/Raker-HMPB Apis mellifera/HMPB Apis mellifera/XI/2009
TENTANG
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB
“Bismillahirrahmanirrahim”
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, Pimpinan Sidang Rapat Kerja HMPB Apis mellifera KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung setelah
MENIMBANG Demi kelancaran berlangsungnya kerja organisasi maka dianggap perlu adanya surat keputusan sebagai legalitas.
MENGINGAT AD/ART HMPB Apis mellifera KBM UIN SGD BANDUNG.
MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno I Rapat Kerja HMPB Apis mellifera.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN Agenda Acara dan Taa Tertib Rapat Kerja HMPB Apis mellifera KBM UIN SGD Bandung.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau ulang kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Ditetapkan di Bandung
Hari,.................tanggal
......................................
Waktu
......................................
Pimpinan Sidang
Ketua Umum Sekretaris Umum Bendahara Umum
RANCANGAN MEKANISME (TATA KERJA) PENGURUS
HIMPUNAN MAHSISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis mellifera
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
I.PENDAHULUAN
Ada stau pernyataan yang menganggap bahwa umat yang kokoh adalah umat yang terorganisir. HMPB Apis mellifera KBM UIN SGD Bandung sebagai organisasi di tingkat jurusan mempunyai tanggung jawab untuk mempersiapkan manajemen dan administrasi organisasi untuk kelancaran aktivitas organisasi sebagai bekal untuk pengurus HMPB Apis mellifera yang akan datang.
Dengan Konsekuensi di atas, perlu dikembangkan mekanisme organisasi yang kondusif dalam upaya melengkapi sistem yang telah ada menuju etos kerja Pengurus HMPB yang kreatif, inovatif, professional dan progresif.
II.BATAS HAK DAN KEWAJIBAN
A. Ketua Umum
1.Bertanggung jawab kepada anggota melalui Muskom
2.Berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum organisasi
3.Wewenang yang dimliki:
a. Menyusun kebijakan yang strategis dalam kerangka arah organisasi
b. Membawahi bidang-bidang dalam garis konstruksi
c. Mengesahkan surat keputusan, surat mandat dan surat lain yang menyangkut organisasi secara umum.
d. Meresuffle pengurus.
B. Sekretaris Umum
1.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
2.Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Umum dalam menetukan kebijakan organisasi
3.Wewenang yang dimiliki:
a. Bertanggung jawab atas kelancaran organisasi dalam kesekretariatan secara umum
b. Bertanggung jawab dalam pengarsipan dan penyebaran setiap persuratan
c. Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana kesekretariatan
d. Mewakili ketua apabila berhalangan hadir
C. Bendahara Umum
1.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
2.Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Umum dalam pengelolaaan dana organisasi
3.Wewenang yang dimiki:
a. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dalam administrasi keuangan secara umum
b. Membuat kebijakan finansial secara umum
c. Mengkoordinir pelaksanaan program kerja yang menjadi tugas masing-masing bidang.
D. Ketua Bidang
1.Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
2.Berkedudukan sebagai pengelola umum bidang masing-masing
3.Wwenang yang dimiliki:
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja yang menyangkut bidang masing-masing
b. Membawahi bidang dalam garis instruksi
E. Sekretaris Bidang
1.Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Bidang
2.Menanggungjawabi persuratan bidang
3.Membantu ketua bidang dalam mengkoordinir pelaksanaan program kerja bidang.
F. Staf Ahli Bidang
1.Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang
2.Mensukseskan semua program kerja yang telah diamanatkan
RANCANGAN REKOMENDASI
HIMPUNAN MAHSISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis mellifera
KBM UIN SGD BANDUNG
Untuk lebih memperjelas keberadaan tugas-tugas HMPB Apis mellifera, maka dipandang perlu untuk merekomendasikan beberapa hal:
1. Ketua Umum harus tegas dalam mengambil kebijakan
2. Membenahi administrasi kesekretariatan
3. Merancang setiap program kerja yang akan dilaksanakan
4. Mengkoordinir aspirasi yang berkembang di kalangan anggota HMPB Apis mellifera
5. Bersikap kritis terhadap semua kebijakan Jurusan, Fakultas, dan Al-Jamiah
6. Bekerjasama dengan berbagai pihak intern maupun ekstern dalam upaya mensukseskan program kerja
7. Menata Kebun Biologi
RANCANGAN PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PWMDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis mellifera
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
PERIODE 2009-2010
A. PENGEMBANGAN INTELEKTUAL
No | Program Kerja | Penanggung jawab | Waktu pelaksanaan | Estimasi dana |
B. PENEGAKAN KODE ETIK DAN AKHLAKUL KARIMAH
No | Program Kerja | Penanggung jawab | Waktu pelaksanaan | Estimasi dana |
C. PENGEMBANGAN APARATUR ORGANISASI
No | Program Kerja | Penanggung jawab | Waktu pelaksanaan | Estimasi dana |
D. OLAHRAGA DAN SENI
No | Program Kerja | Penanggung jawab | Waktu pelaksanaan | Estimasi dana |
E. PENGEMBANGAN PERS MAHASISWA
No | Program Kerja | Penanggung jawab | Waktu pelaksanaan | Estimasi dana |
F. KERJASAMA, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
No | Program Kerja | Penanggung jawab | Waktu pelaksanaan | Estimasi dana |
G. PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN
No | Program Kerja | Penanggung jawab | Waktu pelaksanaan | Estimasi dana |
H. REKOMENDASI
No | Program Kerja | Penanggung jawab | Waktu pelaksanaan | Estimasi dana |
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT KERJA PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis mellifera
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
PERIODE 2009-2010
No.o2/KPTS/Raker-HMPB/XI/2009
TENTANG
PROGRAM KERJA DAN REKOMENDASI
“Bismillahirrahmanirrahim”
Dengan senantiasa mengharapkan ridha Allah SWT, Pimpinan Sidang Rapat Kerja HMPB Apis mellifera KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung setelah
MENIMBANG Demi kelancaran berlangsungnya kerja organisasi maka dianggap perlu adanya surat keputusan sebagai legalitas.
MENGINGAT AD/ART HMPB Apis mellifera KBM UIN SGD BANDUNG
MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno I Rapat Kerja HMPB Apis mellifera
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN Agenda Acara dan Tata Tertib Rapat Kerja HMPB Apis mellifera KBM UIN SGD Bandung
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau ulang kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Ditetapkan di Bandung
Hari,tanggal :
.....................................
Waktu
....................................
Pimpinan Sidang
Ketua Umum Sekretaris Umum Bendahara Umum
RAPAT KERJA PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis mellifera
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
PERIODE 2009-2010
No.03/KPTS/Raker-HMPB/XI/2009
TENTANG
“Bismillahirrahmanirrahim”
Dengan senantiasa mengharapkan ridha Allah SWT, Pimpinan Sidang Rapat Kerja HMPB Apis mellifera KBM UIN Sunan Gunung Djati Bandung setelah
MENIMBANG Demi kelancaran berlangsungnya kerja organisasi maka dianggap perlu adanya surat keputusan sebagai legalitas.
MENGINGAT AD/ART HMPB Apis mellifera KBM UIN SGD BANDUNG
MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno I Rapat Kerja HMPB Apis mellifera
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN Agenda Acara dan Tata Tertib Rapat Kerja HMPB Apis mellifera KBM UIN SGD Bandung
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau ulang kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Ditetapkan di Bandung
Hari,tanggal :
.....................................
Waktu
....................................
Pimpinan Sidang
Ketua Umum Sekretaris Umum Bendahara Umum
SUSUNAN KEPENGURUSAN
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HMPB) Apis mellifera
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
PERIODE 2009-2010
Ketua Umum :
Sekretaris Umum :
Sekretaris Satu :
Bendahara Umum :
A. Bidang Pengembangan Intelektual
Ketua Bidang :
Sekretaris :
Anggota :
B. Bidang Penegakan Kode Etik dan Akhlakul Karimah
Ketua Bidang :
Sekretaris :
Anggota :
C. Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi
Ketua Bidang :
Sekretaris :
Anggota :
D. Bidang Olahraga dan Seni
Ketua Bidang :
Sekretaris :
Anggota :
E. Bidang Pengembangan Pers Mahasiswa
Ketua Bidang :
Sekretaris :
Anggota :
F. Bidang Kerjasama, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat
Ketua Bidang :
Sekretaris :
Anggota :
G. Bidang Pengembangan Kewirausahaan
Ketua Bidang :
Sekretaris :
Anggota :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar